Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berjualan di Tempat Terlarang, Enam Pedagang Diadili

Para pedagang ini ditangkap dan diadili karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Pos-Kupang Com, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Enam pedagang di Kota Maumere yang ditangkap dalam Operasi Gabungan di Sikka karena berjualan ikan dan sayur di tempat yang bukan pasar, diadili Hakim PN Maumere di Kantor Pol PP Sikka, Jumat (29/7/2016).

Para pedagang ini ditangkap dan diadili karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

Pantauan Pos Kupang Com di Kantor Pol PP Sikka, Jumat (29/7/2016), para pedagang diadili Hakim I Made Wiguna dan Jaksa Kejari Maumere, Kuo Sinaga, serta penyidik PPNS Pol PP Sikka.

Para pedagang divonis denda berkisar Rp 70 ribu hingga Rp 20 ribu karena melanggar perda ketertiban umum.

Semua yang diadili mengakui kesalahan dan membayar denda sesuai keputusan hakin. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas