Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polresta Surakarta Bekuk Pelaku Curanmor

Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menundukkan kepala saat digiring anggota Provos Polresta Surakarta keluar dari ruang Satreskrim Polresta, Selasa (2/8/2016).

Memakai seragam biru bertulis tahanan, kawanan pelaku pencurian itu sengaja dibawa keluar untuk gelar perkara di depan Satreskrim Polresta.

Andika Angga S alias Bendil (20), seorang pelaku yang merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon, mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Saprodin mengatakan, empat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“Pelaku Andika Angga alias Bendil kami tangkap di sebuah warung makan sekitar SMAN 6 Surakarta, Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya.

Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Andrian Setyadi alias Petak (25) warga Sorogenen, Jagalan, Jebres, Solo; Aditya Tri Pamungkas (20) warga Baturan, Colomadu, Karanganyar dan Candra P (23) warga Pucangsawit, Jebres.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas