Korban Ditebas Parang saat Berdoa Seusai Salat Ashar
Pengembalian handphone pada pagi hari, korban dan tersangka sempat bekerja hingga sore menjelang Ashar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar reka ulang adegan tindak pidana pembunuhan di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang tepatnya di lingkungan perumahan abdeling delta PT PDL pada 1 Juli lalu.
Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolres HSU dengan menghadiran tersangka, saksi serta jaksa penuntut umum, Senin (15/8/2016).
Tindakan pembunuhan berawal saat korban bernama Alpi (27), warga Desa Pawalutan Kecamatan Banjang mendapati tersangka Riduan alias Duan (19) mencuri handphone milik salah satu temannya.
Saat itu tersangka diminta mengembalikan handphone tersebut kepada pemiliknya, tersangka memang menuruti namun setelah itu merasa sakit hati karena sempat dinasihati dan merasa malu.
Pengembalian handphone pada pagi hari, korban dan tersangka sempat bekerja hingga sore menjelang Ashar.
Saat sampai di mes korban tengah Salat Ashar sedangkan korban mandi dan duduk di ruang tamu.
Saat korban tengah berdoa korban masuk kamar dengan membawa parang yang disembungikan di belakang badannya, korban masih khusyu berdoa hingga akhirnya tersangka menebaskan parang ke leher korban.
Korban akhirnya keluar kamar dan mempersiapkan diri untuk kabur, pada adegan ke 28 tersangka kembali lagi ke kamar dan menggoyang goyangkan tubuh korban.
“Dari pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum, setelah tidak bergerak tersangka langsung menutupi tubuh korban yang bersimbah darah dengan kain,” ujar Kasatreskrim Polres HSU, AKP Sofyan.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku membawa barang berharga korban yaitu satu unit sepeda motor jenis Suzuki warna biru dan satu buah telepon genggam.
Menjelang magrib dua teman korban yaitu Sadiqin (29) dan Hadijah (30) masuk ke mes korban dan mendapati korban telah bersimbah darah dalam kondisi tidak bernyawa.
Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjang, pada pukul 18.30 wita anggota Polsek Banjang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres HSU AKP Sofyan mendatangi TKP serta meminta keterangan beberapa saksi.
Pada pukul 00.25 wita, Sabtu (2/7/2016) Anggota Polres HSU bekerjasama dengan anggota Polres HST melakukan penyisiran di seputar wilayah Barabai.
“Tersangka berhasil diamankan saat tengah beristirahat di masjid pada wilayah Barabai,” ujaranya.
Saat melarikan diri tersangka sempat membeli obat obatan terlarang Dextro 10 butir dan diminum seluruhnya, karena pengaruh obat terlarang tersebut korban akhirnya pusing dan memilih untuk tidur di masjid sebelum akhirnya anggota polisi meringkusnya.
Istri korban Ani beserta kedua anaknya juga ikut menyaksikan adegan itu, dirinya hanya bisa pasrah dengan apa yang terjadi dengan suaminya. Karena sebelum kejadian juga tidak ada firasat apapun.
“Saya Cuma tidak menyangka suami saya meninggal dengan cara seperti ini,” ujarnya. (*)