Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada
Beberapa daerah yang dianggap rawan itu, antara lain Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, Anggota komisi II DPR Lukman Edy menyoroti proses pemilihan di daerah yang dianggap rawan pelanggaran Undang-undang Pilkada.
Beberapa daerah yang dianggap rawan itu, antara lain Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Terkait dengan aturan ini, KPU mengaku masih akan melakukan kajian mendalam.
Lukman kemudian berharap agar KPU tidak membuat peraturan/norma baru yang bertentangan dengan undang-undang.(*)
Berita Rekomendasi