Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajak Pacar Bos Hubungan Intim, Seorang Sekuriti Diringkus Polisi

Agus Wibowo (27) berulang kali melecehkan pacar bosnya lewat pesan singkat.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Agus Wibowo (27) berulang kali melecehkan pacar bosnya lewat pesan singkat.

Bukan hanya menggoda, dia mengajaknya berhubungan intim. 

Akibatnya dia kini diringkus polisi saat berada di sebuah warung makan dekat rumahnya di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat, Minggu (14/8/2016). 

Korban adalah CA (27), pacar anak pemilik usaha katering. Berparas rupawan dengan tubuh tinggi dan kulit putih.

Tadinya Agus bekerja sebagai sekuriti di rumah pacar CA di Jalan Manunggal, Tomang, Jakarta Barat.

Dia bekerja selama 2 tahun di sana, lalu memilih keluar pada awal Juli 2016.

Berita Rekomendasi

Agus merasa gajinya terlalu kecil, yakni Rp 1,8 juta per bulan.

"Saya suka saja sama Non CA. Makanya jadi kepikiran iseng," kata Agus kepada wartawan, usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (15/8/2016).

Dia menggoda CA sebanyak empat kali lewat pesan singkat bernada kurang ajar dan melecehkan.

Pertama kali yang mengirim SMS dengan bunyi; 'cyg mau gak maen sex sex'.

Kedua 'cyg tidurnya gk usak pake baju, telanjang terus ada bulu-bulu di tubuh km'.

Ketiga 'barang punya saya masuki ke km enak itu'.

Dan satu pesan singkat lainnya.

Empat pesan singkat itu dikirim Agus selama empat hari mulai 26 Juli 2016.

"Waktu itu saya pengangguran. Makanya bosan di rumah. Jadinya iseng," kata Agus.

Agus mengaku tahu nomor ponsel CA lantaran dulu sering ditelepon.

Biasanya CA menelepon Agus saat hendak main ke rumah pacarnya.

"Kalau mau main ke sini, biasa Non CA telepon saya dulu. Minta dibukakan pintu. Dia dapat nomor saya dari sopirnya," kata Agus.

Agus mengatakan, CA biasanya datang ke rumah bos Agus pada malam hari. Usai pulang bekerja.

Biasanya, CA juga kerap menyuruh Agus membawakan tasnya ke dalam rumah.

Agus rupanya suka melihat korban selama dua tahun bekerja disana.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan pelaku diancam pasal 315 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Ancamannya paling lama 4 bulan penjara," kata Budi. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas