Sebanyak 12 Narapidana Babel Dapat Remisi Langsung Bebas
Sebanyak 12 orang narapidana di Bangka Belitung dapat remisi langsung bebas.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Sebanyak 12 orang narapidana di Bangka Belitung dapat remisi langsung bebas, dari 884 narapidana di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapat remisi.
Karena sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan Ri ke 71 tahun 2016.
Adapun jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di Lapas Bangka Belitung hingga 16 Agustus 2016, sebanyak 1.999 orang, Untuk narapidana tindak pidana umum 1.162 orang, narapidana anak 32 orang narapidana khusus korupsi 60 orang,dan tindak pidana khusus narkotika 745 orang.
Adapun besaran remisi yang dibrikan untuk remisi 1 bulan sebanyak 248 orang, remisi 2 bulan sebanyak 215 orang, remisi 3 bulan sebanyak 213 orang, remisi 4 bulan sebanyak 162 orang, remisi 5 bulan sebanyak 36 orang dan remisi 10 bulan sebanyak 10 orang. (*)