Denpom Kawal Ketat Sidang Kasus Pembunuh Anggota Kostrad
"Beberapa rekan korban sudah berteriak agar mobil berhenti namun mobil itu tetap saja bergerak dengan kecepatan tinggi,"kata saksi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kopda Dadi Santoso anggota Yankes I kostrad, mendapat pengawalan ketat dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/8/2016).
Korban Kopda Dadi merupakan anggota kostrad yang dikirim untuk membantu tim penanggulangan pemadaman kebakaran di Riau pada tahun 2015.
Sidang dengan terdakwa Zuaxa Gurning alias Caca, mengagendakan pemeriksaan tiga saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni, saksi Supriyono anggota TNI AD dari kodim Pekanbaru, saksi Iqbal dan saksi Sandi Pratama.
Dari keterangan ketiga saksi menerangkan prihal kejadian hilangnya nyawa korban Kopda Dadi pasa 25 Oktober 2016 akibat ditabrak oleh mobil yang dibawa oleh terdakwa Caca di areal Purna MTQ Pekanbaru.
Saksi Sandi Pratama dalam kesaksiannya mengaku melihat persis kejadian pada jam 3.00 WIB subuh ketika itu.
Peristiwa itu terjadi saat Kopda Dadi menerima aduan dari saksi Iqbal, bahwa dirinya diadang oleh sekelompok genk motor di simpang jalan Parit Indah.
Korban Kopda Dadi beserta rekannya kemudian mendatangi lokasi. Hanya saja, dilokasi itu tidak ditemukan siapapun.
Korban beserta rekannya kemudian kembali lagi ke Posko di MTQ.
Tidak berapa lama kemudian, datang bebepa orang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor masuk keareal purna MTQ.
Sekelompok orang itu kemudian mengeber-geber kendaraaannya hingga menimbulkan kebisingan.
Menyaksikan hal itu, Kopda Dadi ketika itu lantas berteriak kepada rekannya dan mengatakan "itu dia itu dia".
Korban bersama saksi kemudian mendatangi kerumunan orang itu, dan mendatangi orang yang mengemudikan mobil.
Tiba-tiba pemilik mobil langsung menghidupkan mobil dan berjalan zig zag kearah saksi dan korban.
Menyaksikan itu, saksi berupaya menghidar, sementara korban ketika itu terkena tabrakan mobil.
Saat itu saksi menyaksikan korban sudah berada didalam kolong mobil itu.
Mobil ketika itu tidak berhenti dan menaikan gas mobil dan melindas korban hingga ban belakang mobil terangkat.
"Beberapa rekan korban sudah berteriak agar mobil berhenti namun mobil itu tetap saja bergerak dengan kecepatan tinggi,"kata saksi.
Senada,saksi lainnya, Iqbal mengatakan tempat kejadian cukup luas lebih kurang seluas 6 meter persegi.
Dengan luas itu cukup untuk memutar mobil. Namun pengemudi mobil justru tidak menghidar dan mengarahkan mobil ke arah korban.
Sementara itu, terdakwa Caca yang ditanyai hakim prihal keterangan saksi hanya menjawab tidak tahu.
Usai persidangan, terdakwa Caca langsung mendapat pengawalan ekstra ketat dari sejumlah personil Dendom AD dan petugas Polisi demi menghindari amukan sejumlah rekan korban dari TNI AD yang hadir di persidangan itu. (*)