Orangtua Paksa Anak Jadi Pengemis di Perempatan Jalan
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian Kota Malang, Jawa Timur, membongkar praktik eksploitasi anak sebagai pengamen dan pengemis.
Petugas juga menyita barang bukti uang logam pecahan kecil dari hasil mengamen dan mengemis.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap polisi, bahkan memaksa anaknya sendiri untuk beraktivitas di perempatan jalan, sebagai pengemis setiap usai sekolah.
Praktik eksploitasi tersebut diketahui sudah berjalan 3 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.