Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Majikannya
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disebarkan melalui pesan berantai di jejaring sosial.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap sopir AS (26), pelaku dugaan pencabulan terhadap majikannya, A (15), di dalam mobil di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Senin (22/8/2016).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disebarkan melalui pesan berantai di jejaring sosial.
Pesan itu mengenai perilaku tidak senonoh terhadap remaja yang diduga dilakukan oleh sopirnya.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan upaya penangkapan merupakan bentuk respon aparat kepolisian.
Ini dilakukan supaya jangan sampai ada tindakan atau perilaku jahat yang menimbulkan kejahatan lain.
"Hari ini, kami mengamankan AS, yaitu sopir yang merupakan pelaku yang dilaporkan melalui broadcast (pesan berantai)," ujar Hendy, kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).
Selain diduga melakukan perbuatan cabul, kata dia, pelaku juga sempat memfoto korban.
Ini terlihat dari beberapa foto yang didapat dari barang bukti berupa satu unit handphone Samsung.
Untuk sementara, pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Aparat kepolisian akan meminta keterangan pelaku sebagai upaya mendalami kasus dugaan pencabulan.
"Untuk sementara yang bersangkutan akan diinterogasi. Kami masih akan melakukan koordinasi dengan orang tua korban, orang tua masih dua duanya masih kerja, keduannya masih kita tuggu," kata dia. (*)