Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Vonis Hakim 10 Tahun Penjara, Seorang Wanita Pingsan

Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/8/2016).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (24/8/2016).

Adik terdakwa kepemilikan narkoba itu langsung terjatuh ke lantai begitu mendengar vonis majelis hakim terhadap terdakwa Subandi.

Majelis hakim menghukum Subandi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Subandi dihukum karena kepemilikan 1,4 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Begitu mendengar putusan, adik perempuan Subandi yang berdiri di ruang sidang langsung jatuh pingsan.

Berita Rekomendasi

Para kerabat menggotong tubuh perempuan tersebut keluar ruang sidang.

Beberapa kerabat Subandi yang hadir di persidangan tampak menangis. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas