Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada PKPU di KPU Takalar

Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Takalar akan dibuka tanggal 21-23 September 2016.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, PATTALASSANG - Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Takalar akan dibuka tanggal 21-23 September 2016.

Namun hingga saat ini hanya ada satu pasangan calon (paslon)  yang memenuhi syarat untuk mendaftar di KPUD Takalar.

Pasangan incumben Burhanuddin-Nojeng menjadi satu-satunya paslon yang telah mengantongi rekomendasi dari beberapa partai  seperti partai Golkar, Hanura dan PDIP.

Sementara paslon lain masih mengejar dukungan dan rekomendasi partai.

Hal ini mengindikasikan pada pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mendatang pasangan incumbent akan menjadi calon tunggal yang akan mendaftar di KPUD Takalar.

Mekanisme pemilihan calon tunggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) penyelenggaraan dan pemilihan dengan satu pasangan calon.

Namun, KPUD Takalar menyatakan bahwa belum mendapatkan PKPU tersebut, belum diterima oleh KPUD Takalar.

Berita Rekomendasi

"PKPU itu sampai saat ini belum kita terima karena belum ada pendaftaran calon, tapi dalam undang-undang no 10 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur/walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati dijelaskan bahwa satu pasangan calon peserta pemilihan meperoleh lebib dari 50% dari suara sah, maka ditetapkan sebagai pasangan terpilih" tutur Penyelenggara Komisioner KPUD Takalar Attahiriyah Nas kepada tribun takalar.com di kantor KPUD Takalar Jl. Mallontaran Kecamatan Pattalassang Takalar, Senin (29/8/2016) siang. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas