Eko Curi Kursi Kayu Jati Senilai Rp 70 Juta di Siang Hari
Eko yang tinggal tidak jauh dari TKP tersebut sudah hafal jika di sana tidak berpenghuni hanya ada tumpukan kursi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUTA – Terhimpit kebutuhan ekonomi, Sungkono alias Eko (34) mencuri kursi jati.
“Telah terjadi kasus pencurian kursi sebanyak 46 kursi jati. Yang harganya kurang lebih Rp 70 juta semuanya. Yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2016 dan tanggal 25 Agustus 2016 di Restaurant Road Side Jl. Majapahit N0 37 Kuta Badung,” ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, di Bali, Selasa (30/8/2016).
Eko yang tinggal tidak jauh dari TKP tersebut sudah hafal jika di sana tidak berpenghuni hanya ada tumpukan kursi.
"Banyak orang yang tidak menyangka dia itu sedang mencuri. Karena dia mencuri di siang hari tak ada orang yang curiga," tambah Kompol Wayan Sumara.
Pemilik Restaurant Road Side Christophorus Purwana kaget kursi jatinya telah hilang, dan ia pun melapor ke Mapolsek Kuta 25 Agustus 2016 sekira pukul 14.40 Wita.
Kompol Wayan Sumara lebih lanjut mengatakan dari pengakuan Eko, kursi jati yang dicuri sudah sempat di jual di daerah Nusa Dua.
Atas perbuatannya tersebut, Eko dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)