Ahli: Otopsi Jenazah Adalah Hak Penyidik
Ahli Forensik Dokter Budi Sampurna yang dihadirkan menjadi saksi ahli di sidang kopi bersianida, Rabu (31/8/2016) memaparkan prosedur yang dilakukan u
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik Dokter Budi Sampurna yang dihadirkan menjadi saksi ahli di sidang kopi bersianida, Rabu (31/8/2016) memaparkan prosedur yang dilakukan untuk mengotopsi jenazah.
Menurut Budi, penyidiklah yang punya hak untuk menentukan kebutuhan otopsi jenazah korban dan harus diketahui dan diizinkan oleh keluarga korban.