Ahli: Otopsi Jenazah Adalah Hak Penyidik
Ahli Forensik Dokter Budi Sampurna yang dihadirkan menjadi saksi ahli di sidang kopi bersianida, Rabu (31/8/2016) memaparkan prosedur yang dilakukan u
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik Dokter Budi Sampurna yang dihadirkan menjadi saksi ahli di sidang kopi bersianida, Rabu (31/8/2016) memaparkan prosedur yang dilakukan untuk mengotopsi jenazah.
Menurut Budi, penyidiklah yang punya hak untuk menentukan kebutuhan otopsi jenazah korban dan harus diketahui dan diizinkan oleh keluarga korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.