Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasi Amnesti Pajak pada Pengurus dan Anggota Inkindo Sulawesi Selatan

Manfaat Amnesti Pajak di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Account Representative KPP Madya Makassar Sugiarto Aswad menyosialisasikan amnesti pajak kepada pengurus dan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan.

Sugiarto menyampaikannya di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (31/8/2016). Di situ, ia menjelaskan alasan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak.

"Manfaat Amnesti Pajak di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan," terang Sugiarto.

Ia menambahkan, ada tarif khusus wajib pajak dengan peredaran usaha hingga Rp 4,8 M dikenakan tarif sebesar 0,5 persen, jika pengungkapan harta hingga Rp 10 M dikenakan tarif 2 persen.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPP Inkindo Sulsel Muhammad Dahir dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Toni Agung Irawan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas