Sosialisasi Amnesti Pajak pada Pengurus dan Anggota Inkindo Sulawesi Selatan
Manfaat Amnesti Pajak di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Account Representative KPP Madya Makassar Sugiarto Aswad menyosialisasikan amnesti pajak kepada pengurus dan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan.
Sugiarto menyampaikannya di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (31/8/2016). Di situ, ia menjelaskan alasan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak.
"Manfaat Amnesti Pajak di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan," terang Sugiarto.
Ia menambahkan, ada tarif khusus wajib pajak dengan peredaran usaha hingga Rp 4,8 M dikenakan tarif sebesar 0,5 persen, jika pengungkapan harta hingga Rp 10 M dikenakan tarif 2 persen.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPP Inkindo Sulsel Muhammad Dahir dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Toni Agung Irawan.(*)