Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ariesman Wid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. 

Majelis hakim menilai terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi, sebesar dua miliar Rupiah secara bertahap.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Ariesman untuk mempertimbangkan dan melakukan banding selama tujuh hari ke depan sejak putusan vonis ini dibacakan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas