Polres Depok Ringkus 47 Pengedar Narkoba
Selama bulan Agustus 2016 kemarin, sebanyak 47 pengedar dan pengguna narkoba diringkus satuan narkoba Polresta Depok, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selama bulan Agustus 2016 kemarin, sebanyak 47 pengedar dan pengguna narkoba diringkus satuan narkoba Polresta Depok, Jawa Barat.
Para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengedarkan barang ilegal tersebut ke semua kalangan di masyarakat, bahkan hingga kepada ibu-ibu rumah tangga.
Selama penangkapan, polisi menyita 4 kilogram ganja kering dan 42 gram sabu. Ke-47 tersangka kini dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.