Anggota DPRK Pidie Dihukum Cambuk Lantaran Kumpul Kebo
Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Eksekusi itu, disaksikan ratusan warga.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menggelar hukuman cambuk terhadap dua terpidana, TYS dan MA, Jumat (9/9/2016).
TYS sendiri merupakan mantan anggota DPRK Pidie, sementara MA diketahui masih berstatus istri orang.
Eksekusi ini berlangsung di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Eksekusi itu, disaksikan ratusan warga.
Oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, keduanya divonis delapan kali cambukan, dipotong masa tahanan.
Mereka sebelumnya digerebek warga karena berdua-duaan alias kumpul kebo di sebuah rumah kontrakan di Desa Lamdingin.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyatakan bahwa cambuk ini bukan semata sebagai tontonan atau penghinaan, melainkan jalan tobat.(*)