Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRK Pidie Dihukum Cambuk Lantaran Kumpul Kebo

Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Eksekusi itu, disaksikan ratusan warga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menggelar hukuman cambuk terhadap dua terpidana, TYS dan MA, Jumat (9/9/2016).

TYS sendiri merupakan mantan anggota DPRK Pidie, sementara MA diketahui masih berstatus istri orang.

Eksekusi ini berlangsung di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Eksekusi itu, disaksikan ratusan warga.

Oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, keduanya divonis delapan kali cambukan, dipotong masa tahanan.

Mereka sebelumnya digerebek warga karena berdua-duaan alias kumpul kebo di sebuah rumah kontrakan di Desa Lamdingin.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyatakan bahwa cambuk ini bukan semata sebagai tontonan atau penghinaan, melainkan jalan tobat.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas