Dana Amnesti Pajak di BCA Capai Rp 8,7 Triliun
Industri perbankan mulai mendapat likuiditas tambahan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perbankan mulai mendapat likuiditas tambahan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sampai pertengahan september, Bank Central Asia sudah menampung dana pengampunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Jumlah uang tebusan di BCA ini hampir sepertiga dari total uang pengampunan pajak, yaitu Rp 23,5 triliun pada 19 September lalu.
Bank yang terafiliasi dengan grup Djarum ini tidak menargetkan jumlah dana tebusan pajak yang masuk.
Berita Rekomendasi