Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli: Alat Bukti dalam Perkara Tak Boleh Tunggal

Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pidana tidak boleh mempunyai alat bukti tunggal.

Untuk itu, ahli hukum pidana, Masruchin Ruba'I mengatakan terdakwa yang mengatakan tidak melakukan tindak pidana, namun alat bukti lain mendukung ia melakukan kejahatan, maka hakim bisa saja menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas