Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Pasangan Calon Gubernur dan Wakilnya Dinyatakan Gagal Lalui Tes Kesehatan, Ini Aturan Mainnya

KPU DKI Jakarta akan menerima hasil tes kesehatan paling lambat tanggal 28 September 2016.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur gagal melalui tes kesehatan, maka partai politik pengusung bisa mengajukan pasangan calon yang baru.

Itu dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, usai menghadiri acara Perspektif Publik yang digelar radio Smart FM, di restoran Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2016).

Ia menjelaskan, KPU DKI Jakarta akan menerima hasil tes kesehatan paling lambat tanggal 28 September 2016.

Setelah menerima hasil tes, tahap selanjutnya melakukan pengumuman hasil tes kepada publik.

"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi tim dokter, maka kami akan menyatakan, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Sehingga bisa digantikan calon lain yang diusung oleh partai yang sama, dan membuat kesepakatan baru antara partai dan pasangan calon," jelasnya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas