Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Laporkan Suami Nodai Anak Kandung Selama Tiga Tahun

"Tersangka mencabuli anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka menggagahi atau menodai anak kandung berinisial SR (44). Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.

"Tersangka menodai anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2016).

Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang. Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya

Dery Agung Wijaya mengatakan, M (15) mengalami depresi akibat perbuatan bapak kandungnya selama tiga tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, SR melakukan hal tersebut dengan bujuk rayu dan ancaman.

Tersangka mendatangi korban yang berada di kamar tidur lalu meminta untuk melakukan hubungan intim.

SR mengiming-imingi uang jajan ke korban. Namun korban menolak sehingga SR mengancam akan memukul M.

"Korban diancam akan dipukuli jika tidak memenuhi permintaan tersangka. Korban ketakutan dan mengalami depresi akibat pencabulan tersebut," jelas Dery.

Dery mengutarakan, perbuatan itu dilakukan SR saat istri tidak di rumah. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas