Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Jakarta Dibiayai KPUD
Masa kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI segera dimulai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI segera dimulai.
Pilkada DKI akan memasuki masa kampanye mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dki boleh jadi bakal jor-jor-an saat masa kampanye, namun KPU DKI sudah punya aturan main, semua biaya kampanye termasuk di media massa akan dibiayai KPUD.
Artinya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilarang beriklan sendiri di media massa.
Dengan aturan ini, setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dalam pembiayaan kampanye.
Berita Rekomendasi