Pakar: Hakim Tak Diwajibkan Setuju dengan Ahli
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mengatakan ada konsekuensi hukum atas kebohongan seorang ahli di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mengatakan ada konsekuensi hukum atas kebohongan seorang ahli di persidangan.
Meski begitu, majelis hakim tidak diwajibkan untuk setuju dengan seluruh keterangan yang diberikan ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.