Penggeledahan Rumah alm Najemiah, Pemberi Uang Rp 202 Miliar untuk Digandakan Rp 18 Triliun
Tim penyidik dari Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah almarhumah Najemiah Muin.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik dari Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah almarhumah Najemiah Muin, di Jl Sunu, blok K nomor 10, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/10/2016).
Almarhum Najemiah diketahui sebagai salah satu pengikut Kanjeng Dimas yang telah menyetor uang ke Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan nilai mencapai Rp 202 miliar untuk digandakan menjadi Rp 18 triliun pada tahun 2013.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono, dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera.
Sementara itu tim Penyidik Polda Jawa Timur yang datang sebanyak tiga orang dengan ketua tim Kompol Pamuji.
Terlihat puluhan polisi bersenjata lengkap yang berjaga di sekitar rumah berlantai dua ini, sementara para awak media juga sudah menunggu di lokasi.
Penggeledahan ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang penasaran melihat banyak polisi bersenjata lengkap.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengambil barang bukti berupa emas palsu dalam brangkas atau peti yang dikirim Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada Najemiah. (*)