Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WN Tiongkok Ditangkap Buka Praktik Aborsi

Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA ini membuka praktik salon kecantikan ilegal yang diduga melakukan praktik aborsi. WY dan WT adalah 2 perempuan asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah klinik Yuan di apartemen Mediterania, Taman Sari, Jakarta Barat.

Terungkapnya praktik ilegal ini merupakan hasil pengintaian petugas imigrasi selama satu minggu.

Saat penggerebekan, petugas akhirnya menemukan alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Tak hanya itu, pelaku diduga juga melakukan praktik aborsi selama 2 tahun. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat-alat aborsi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas