Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 WN Tiongkok Ditangkap Buka Praktik Aborsi

Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA ini membuka praktik salon kecantikan ilegal yang diduga melakukan praktik aborsi. WY dan WT adalah 2 perempuan asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah klinik Yuan di apartemen Mediterania, Taman Sari, Jakarta Barat.

Terungkapnya praktik ilegal ini merupakan hasil pengintaian petugas imigrasi selama satu minggu.

Saat penggerebekan, petugas akhirnya menemukan alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Tak hanya itu, pelaku diduga juga melakukan praktik aborsi selama 2 tahun. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat-alat aborsi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas