2 WN Tiongkok Ditangkap Buka Praktik Aborsi
Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 2 warga negara Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kedua WNA ini membuka praktik salon kecantikan ilegal yang diduga melakukan praktik aborsi. WY dan WT adalah 2 perempuan asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah klinik Yuan di apartemen Mediterania, Taman Sari, Jakarta Barat.
Terungkapnya praktik ilegal ini merupakan hasil pengintaian petugas imigrasi selama satu minggu.
Saat penggerebekan, petugas akhirnya menemukan alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Tak hanya itu, pelaku diduga juga melakukan praktik aborsi selama 2 tahun. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat-alat aborsi.
Berita Rekomendasi