Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya hanya berlangsung sesaat karena tidak dihadiri pihak KPK.

Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang. Pengacara Irman keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan Irman.

KPK dinilai melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar.

Sebab, KPK menangkap Irman tanpa surat tugas penangkapan dan ada jeda waktu yang cukup jauh antara waktu penangkapan dan penyerahan uang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas