Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya hanya berlangsung sesaat karena tidak dihadiri pihak KPK.

Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang. Pengacara Irman keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan Irman.

KPK dinilai melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar.

Sebab, KPK menangkap Irman tanpa surat tugas penangkapan dan ada jeda waktu yang cukup jauh antara waktu penangkapan dan penyerahan uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas