Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya hanya berlangsung sesaat karena tidak dihadiri pihak KPK.
Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang. Pengacara Irman keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan Irman.
KPK dinilai melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar.
Sebab, KPK menangkap Irman tanpa surat tugas penangkapan dan ada jeda waktu yang cukup jauh antara waktu penangkapan dan penyerahan uang.
Berita Rekomendasi