Menpan-RB Edarkan Surat Pengawasan Pungli
Asman Abnur juga minta pihak yang disebutkan tadi untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan oknum lain.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur resmi mengeluarkan surat edaran Kemenpan-RB No 5 Tahun 2016 dalam rangka pengawasan tindak pungutan liar (pungli), di lingkungan instansi pemerintah pusat hingga daerah.
Selasa (18/10/2016), di Gedung Serba Guna Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Asman Abnur lewat surat edaran tersebut mengimbau menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat LNS, Kepala LPNK, gubernur, bupati serta walikota melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli di lingkungan masing-masing.
"Saya minta pihak yang disebutkan tadi melakukan identifikasi kawasan yang rawan terjadi tindak pungli. Kemudian memberantas pungli dengan menindak tegas pelaku pungli," ujar Asman Abnur.
Asman Abnur juga minta pihak yang disebutkan tadi untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan oknum lain.
Dalam upaya pemberantasan pungli ini Kemenpan-RB juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berkoordinasi bersama Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga, dan pemda untuk melakukan pengawasan di internal masing-masing.
APIP juga diberi jaminan berupa quality assurance dalam melaksanakan pemberantasan pungli.
"Kami juga membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan jika melihat atau mengalami praktik pungli lewat website lapor.go.id."
"Kami juga siapkan ruangan khusus di lantai 5 Kemenpan-RB ini untuk menampung segala laporan masyarakat dan diteruskan ke instansi terlapor. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait maka akan kami beri sanksi," janji Asman Abnur. (*)