Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenpan RB: PNS Ketahuan Lakukan Pungli akan Dipecat

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran pengawasan tindak pungutan liar di lingkungan instasi pemerintah yang diterbitkan Kemenpan RB.

Surat edaran ini menyasar kepada kementerian, kepolisan, kejaksaan, dan institusi TNI.

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara (ASN). (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas