Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB: PNS Ketahuan Lakukan Pungli akan Dipecat

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran pengawasan tindak pungutan liar di lingkungan instasi pemerintah yang diterbitkan Kemenpan RB.

Surat edaran ini menyasar kepada kementerian, kepolisan, kejaksaan, dan institusi TNI.

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara (ASN). (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas