Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Merokok di Kawasan Rumah Sakit, Ini Akibatnya

Di rumah sakit itu terdapat rambu larangan merokok. Tapi, masih ada yang tak mengindahkannya.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebelas pengunjung dan pasien yang asyik merokok di Kawasan RS Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri.

Mereka diamankan saat petugas melakukan razia dalam rangka penegakkan Perda No 3/2014 pasal 22 dan Perwali Kota Palangkaraya No 9 tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (19/10/2016).

Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Pemko Palangkaraya, Erianson Gantar mengatakan, kawasan rumah sakit termasuk yang terlarang untuk merokok

Pihaknya berkali-kali melakukan sosialisasi tersebut. Bahkan di area rumah sakit juga diberi tanda larangan merokok. Tapi, masih saja ada yang tak mengindahkannya.

Ia menambahkan bagi yang melanggar akan didenda Rp 100 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas