Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yuda Nekat Habisi Hengki karena Menggoda Kekasih Rekannya

Yuda kini berstatus sebagai narapidana kasus perampokan. Yuda dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokannya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

 TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Kasus pembunuhan terhadapa Hengki Saputra di Lapangan Baruna Panjang Bandar Lampung, pada 23 Desember 2015, akhirnya terungkap.

Tersangka adalah Aldi Saputra alias Yuda (19), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem.

Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, petugas mengetahui Yuda sebagai tersangka pembunuhan saat memeriksa Yuda sebagai tersangka perampokan.

Ia menerangkan, awalnya petugas menangkap Yuda karena merampok di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik.

“Saat pemeriksaan, petugas baru mengetahui ternyata Yuda ini juga adalah buronan kasus pembunuhan pada Desember tahun lalu,” kata Sofingi, Kamis (20/10/2016).

Yuda kini berstatus sebagai narapidana kasus perampokan. Yuda dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokannya.  

Berita Rekomendasi

Pembunuhan yang dilakukan tersangka Aldi Saputra alias Yuda (19) terhadap Hengki Saputra terjadi di Lapangan Baruna Panjang, pada Desember 2015.

Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, ketika itu korban bersama empat rekannya sedang main ke pasar malam.

Empat rekan Hengki adalah Rangga, Randika, Irawan dan Andi.

Pada saat itu, tutur Sofingi, kelima pemuda itu bertemu dengan seorang perempuan.

“Mereka menggoda perempuan itu,” ujar Sofingi, Kamis (20/10/2016).

Melihat perempuan yang juga kekasih temannya digoda, Yuda ternyata tak terima.

Sofingi mengatakan, Yuda menghampiri kelima pemuda itu dan terlibat pertengkaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas