PNS Kubu Raya Curi Sepeda Motor Pegawai Honorer
Seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berinisal AH (54), ditangkap personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berinisal AH (54), ditangkap personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5618 ND, di parkiran Gedung Pramuka, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/10/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban pada Kamis (29/9/2016).
"Pelaku Curanmor AH diamankan hari Senin (24/10) berdasarkan LP/2535/IX/2015/Resta ptk kota/Sek Sungai Raya, tertanggal 29 September 2016," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Selasa (25/10).
Sementara korbannya adalah HAY (22), merupakan seorang pegawai honorer yang bertempat tinggal di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
Lanjut Kasat Reskrim, kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 8.30 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di halaman Gedung Pramuka dengan keadaan tidak dikunci stang.
"Kemudian pelapor masuk ke dalam kantor untuk bekerja. Sekira pukul 17.15 WIB, pada saat pelapor hendak pulang, sepeda motor pelapor sudah tidak ada. Pelapor sempat menanyakan kepada petugas Satpol PP yang menjaga kantor, namun tidak ada yang mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang," jelas Kasat Reskrim.
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)