Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, Ini Kebijakan Gunakan Kantong Plastik di Berbagai Negara!
Tak dapat dipungkiri, permasalahan limbah plastik merupakan isu serius dan mendesak sejak dulu. DPR RI memang telah mengesahkan UU No. 18 tahun 2008 t
Editor: Content Writer
Tak dapat dipungkiri, permasalahan limbah plastik merupakan isu serius dan mendesak sejak dulu. DPR RI memang telah mengesahkan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun tetap saja jumlah sampah plastik di Indonesia kian menggunung.
Tak hanya di daratan, plastik juga mengganggu ekosistem laut.
Dilansir dari Kompas.com, hanya sekitar 10-15 persen dari total timbunan sampah plastik yang didaur ulang. Sementara 60-70 persen ditampung di tempat pembuangan akhir dan 15-30 persen yang belum terkelola terbuang ke lingkungan, terutama sungai, pantai, dan laut.
Tahun 2002 lalu, Bangladesh menjadi negara pionir yang memperkenalkan gerakan anti kantong plastik setelah terjadinya banjir sepanjang 1988-1998 yang merendam dua pertiga wilayahnya.
Siapa sangka, penyebab utama banjir berkepanjangan itu disebabkan oleh limbah plastik yang menyumbat jalannya air. Sejak saat itu, masyarakat Bangladesh meninggalkan kantong plastik dan beralih dengan menggunakan kantong biodegradable yang mudah terurai seperti tas berbahan goni.
Di Indonesia sendiri, kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar mulai diterapkan pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Yang semula gratis, kini pembeli harus membayar sekitar Rp 200 untuk memperoleh kantong plastik ketika berbelanja.
Lalu, bagaimana kebijakan negara lain demi memangkas angka penggunaan kantong plastik di negaranya?
Korea Selatan
Di awal tahun 2019, Korea Selatan (Korsel) menerapkan perubahan baru di negaranya dengan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai bentuk kampanye peduli lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Korsel.
Sekitar 11 ribu pasar swalayan dan dua ribu outlet di penjuru Korsel kini diminta untuk menyediakan wadah belanja yang dapat didaur ulang seperti tas belanja kain atau paperbag.
Tak main-main, seluruh pedagang yang mengabaikan aturan ini akan dikenai denda hingga 3 juta Won atau setara dengan hampir Rp 40juta oleh pemerintah setempat.
Singapura
Sejak April 2007 lalu, penggunaan kantong plastik di Singapura mendadak menurun drastis. Pasalnya, pemerintah setempat berhasil mengkampanyekan gerakan “Bring Your Own Bag”.
Kampanye ini mengharuskan seluruh warga Singapura membawa kantong atau tas pribadi ketika berbelanja. Pada hari pertama kampanye saja, negara yang identik dengan patung Merlion itu mampu mengurangi 60% penggunaan kantong plastik atau sekitar 100.000 konsumsi kantong plastik.