Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, Ini Kebijakan Gunakan Kantong Plastik di Berbagai Negara!

Tak dapat dipungkiri, permasalahan limbah plastik merupakan isu serius dan mendesak sejak dulu. DPR RI memang telah mengesahkan UU No. 18 tahun 2008 t

Editor: Content Writer
zoom-in Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, Ini Kebijakan Gunakan Kantong Plastik di Berbagai Negara!
Valid News
Ilustrasi. 

Kampanye ini dirasa mampu ‘menyadarkan’ masyarakat setempat, pasalnya sekitar 200.000 kantong non plastik yang dapat digunakan berulang kali ludes terjual.

Inggris

Untuk mengurangi pemakaian plastik pada warganya, Inggris memberikan apresiasi berupa diskon khusus senilai 14 Poundsterling atau sekitar Rp 18 ribu hingga Rp 72 ribu bagi para pembeli yang membawa tas belanja pribadi dari rumah.

Selain itu, dalam waktu dekat ini pemerintah Inggris akan melarang penjualan sedotan plastik, pengaduk minuman, dan korek telinga berbatang plastik yang dinilai tak ramah lingkungan.

Irlandia

Sejak 2002 lalu, Irlandia menjadi negara Eropa pertama yang mulai membatasi penggunaan kantong plastik.

Setiap warganya, dikenakan pajak penggunaan plastik sebesar 0,15 Euro pada tahun 2002 hingga 0,22 Euro di tahun 2007. Jika dirupiahkan, bisa mencapai Rp2500 hingga Rp3500.

Berita Rekomendasi

Pendapatan pajak ini dipergunakan untuk dana lingkungan di Irlandia. Hasilnya, penggunaan tas plastik pun berkurang drastis karena kesadaran warganya yang meningkat. Tak sia-sia, kebijakan ini membuat 90 persen konsumen di Irlandia beralih menggunakan tas pribadi setiap kali berbelanja.

Afrika

Lain halnya dengan kebijakan yang diterapkan di Benua Afrika. Seperti di Afrika Selatan, negara dengan julukan Rainbow Nation ini telah memberlakukan pelarangan penggunaan plastik. Kebijakan ini didasari oleh meningkatnya penggunaan plastik di Afrika hingga mencapai angka yang fantastis, sekitar 8 miliar lembar per tahun.

Sejak 2003 lalu, penjual yang menyediakan kantong plastik akan didenda sebesar 100 ribu rand setara dengan Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga 10 tahun. Hal ini juga diikuti oleh sejumlah negara lain di Benua Afrika seperti Uganda, Somalia, Rwanda, Botswana, Kenya dan Ethiopia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas