Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, Ini Kebijakan Gunakan Kantong Plastik di Berbagai Negara!

Tak dapat dipungkiri, permasalahan limbah plastik merupakan isu serius dan mendesak sejak dulu. DPR RI memang telah mengesahkan UU No. 18 tahun 2008 t

Editor: Content Writer
zoom-in Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, Ini Kebijakan Gunakan Kantong Plastik di Berbagai Negara!
Valid News
Ilustrasi. 

Tak dapat dipungkiri, permasalahan limbah plastik merupakan isu serius dan mendesak sejak dulu. DPR RI memang telah mengesahkan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun tetap saja jumlah sampah plastik di Indonesia kian menggunung.

Tak hanya di daratan, plastik juga mengganggu ekosistem laut.

Dilansir dari Kompas.com, hanya sekitar 10-15 persen dari total timbunan sampah plastik yang didaur ulang. Sementara 60-70 persen ditampung di tempat pembuangan akhir dan 15-30 persen yang belum terkelola terbuang ke lingkungan, terutama sungai, pantai, dan laut.

Tahun 2002 lalu, Bangladesh menjadi negara pionir yang memperkenalkan gerakan anti kantong plastik setelah terjadinya banjir sepanjang 1988-1998 yang merendam dua pertiga wilayahnya.

Siapa sangka, penyebab utama banjir berkepanjangan itu disebabkan oleh limbah plastik yang menyumbat jalannya air. Sejak saat itu, masyarakat Bangladesh meninggalkan kantong plastik dan beralih dengan menggunakan kantong biodegradable yang mudah terurai seperti tas berbahan goni.

Di Indonesia sendiri, kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar mulai diterapkan pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Yang semula gratis, kini pembeli harus membayar sekitar Rp 200 untuk memperoleh kantong plastik ketika berbelanja.

Lalu, bagaimana kebijakan negara lain demi memangkas angka penggunaan kantong plastik di negaranya?

Berita Rekomendasi

Korea Selatan

Di awal tahun 2019, Korea Selatan (Korsel) menerapkan perubahan baru di negaranya dengan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai bentuk kampanye peduli lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Korsel.

wadidaw-14119-1
Penyebab utama banjir berkepanjangan di Bangladesh disebabkan oleh limbah plastik yang menyumbat jalannya air.

Sekitar 11 ribu pasar swalayan dan dua ribu outlet di penjuru Korsel kini diminta untuk menyediakan wadah belanja yang dapat didaur ulang seperti tas belanja kain atau paperbag.

Tak main-main, seluruh pedagang yang mengabaikan aturan ini akan dikenai denda hingga 3 juta Won atau setara dengan hampir Rp 40juta oleh pemerintah setempat.

Singapura

Sejak April 2007 lalu, penggunaan kantong plastik di Singapura mendadak menurun drastis. Pasalnya, pemerintah setempat berhasil mengkampanyekan gerakan “Bring Your Own Bag”.

Kampanye ini mengharuskan seluruh warga Singapura membawa kantong atau tas pribadi ketika berbelanja. Pada hari pertama kampanye saja, negara yang identik dengan patung Merlion itu mampu mengurangi 60% penggunaan kantong plastik atau sekitar 100.000 konsumsi kantong plastik.

Kampanye ini dirasa mampu ‘menyadarkan’ masyarakat setempat, pasalnya sekitar 200.000 kantong non plastik yang dapat digunakan berulang kali ludes terjual.

Inggris

Untuk mengurangi pemakaian plastik pada warganya, Inggris memberikan apresiasi berupa diskon khusus senilai 14 Poundsterling atau sekitar Rp 18 ribu hingga Rp 72 ribu bagi para pembeli yang membawa tas belanja pribadi dari rumah.

Selain itu, dalam waktu dekat ini pemerintah Inggris akan melarang penjualan sedotan plastik, pengaduk minuman, dan korek telinga berbatang plastik yang dinilai tak ramah lingkungan.

Irlandia

Sejak 2002 lalu, Irlandia menjadi negara Eropa pertama yang mulai membatasi penggunaan kantong plastik.

Setiap warganya, dikenakan pajak penggunaan plastik sebesar 0,15 Euro pada tahun 2002 hingga 0,22 Euro di tahun 2007. Jika dirupiahkan, bisa mencapai Rp2500 hingga Rp3500.

Pendapatan pajak ini dipergunakan untuk dana lingkungan di Irlandia. Hasilnya, penggunaan tas plastik pun berkurang drastis karena kesadaran warganya yang meningkat. Tak sia-sia, kebijakan ini membuat 90 persen konsumen di Irlandia beralih menggunakan tas pribadi setiap kali berbelanja.

Afrika

Lain halnya dengan kebijakan yang diterapkan di Benua Afrika. Seperti di Afrika Selatan, negara dengan julukan Rainbow Nation ini telah memberlakukan pelarangan penggunaan plastik. Kebijakan ini didasari oleh meningkatnya penggunaan plastik di Afrika hingga mencapai angka yang fantastis, sekitar 8 miliar lembar per tahun.

Sejak 2003 lalu, penjual yang menyediakan kantong plastik akan didenda sebesar 100 ribu rand setara dengan Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga 10 tahun. Hal ini juga diikuti oleh sejumlah negara lain di Benua Afrika seperti Uganda, Somalia, Rwanda, Botswana, Kenya dan Ethiopia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas