Pemerintah Larang Penjualan Baju Bekas Impor di Tengah Tren Thrifting, Yuk Cari Tahu Alasannya!
baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan terkait larangan penjualan baju bekas impor
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Thrifting atau berburu pakaian bekas menjadi tren yang populer di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sangat menguntungkan. Selain harganya yang murah, barang yang didapatkan juga unik dan sudah jarang dijual di pasaran.
Namun, baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan terkait larangan penjualan baju bekas impor. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil penelitian Kementerian Perdagangan baju bekas impor mengandung bakteri bisa menyebabkan timbulnya penyakit kulit.
Sebenarnya, aturan mengenai pelarangan impor baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/ impor pakaian bekas dilarang, dan yang sudah masuk harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) membakar pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar pada Selasa (28/3/2023) lalu.
Bahaya yang mengintai dari trend Thrifting
Kalau kamu beranggapan bakteri dari baju bekas bisa dihilangkan hanya dengan dicuci, kamu salah besar. Dikutip dari kompas.com, baju bekas impor yang sudah dicuci berkali-kali pun tidak dapat menghilangkan bakteri yang ada di baju tersebut.
Teknisi laboratorium patologi klinik Universitas Muhammadiyah Surabaya, Lihabi, menjelaskan bahwa akan ada tiga bakteri yang mengintai pakaian bekas impor apabila menempel pada kulit.
Bakteri pertama yang mengintai adalah bakteri Staphylococcus Aureus yang bisa menempel pada pakaian kotor dan mampu menyebar ke pakaian lain. Bakteri berbahaya ini bisa menyebabkan infeksi kulit atau meracuni makanan. Jika bakteri ini menempel pada kain maka akan berpotensi tumbuh menjadi penyakit berbahaya.
Dilansir dari halodoc, bakteri Staphylococcus Aureus bisa menyebabkan berbagai infeksi kulit seperti bisul, impetigo, selulitis, sindrom kulit melepuh stafilokokus, bakteremia (sepsis) dan osteomielitis.
Bakteri kedua adalah Escherichia Coli. Bentuk bakteri E coli tidak kasat mata dan hanya bisa dilihat menggunakan bantuan mikroskop. Bakteri ini berasal dari usus, baik usus manusia maupun usus hewan berdarah panas dan bisa menyebabkan timbulnya ruam-ruam kemerahan pada kulit.
Bakteri terakhir yang bisa membahayakan kulit dari pakaian thrifting adalah jamur kapang. Jamur kapang yang bersarang pada pakaian bekas bisa timbul karena udara yang lembab dan kurangnya aliran udara.
Jamur ini memiliki ciri-ciri berwarna putih atau terkadang berwarna hitam kehijauan dan keberadaanya bisa langsung dilihat dengan mata telanjang. Jamur ini memiliki aroma khas seperti bau apek serta bau tanah.
Dilansir dari kompas.com, penyakit yang muncul akibat dari jamur kapang ini antara lain, gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, hingga infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Waduh, dibalik murah dan uniknya barang-barang thrifting ternyata menyimpan berbagai penyakit kulit yang bisa mengancam tubuh. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pakaian bekas impor, kini Menteri Perdagangan melarang keras adanya thrifting di Indonesia.
Selain dianggap mengurangi minat masyarakat terhadap barang atau produk lokal, barang thrifting ternyata memiliki risiko bahaya untuk kesehatan. Kamu sendiri masih tertarik untuk belanja thrifting?