Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malaysia Hukum Mati Lima Produsen Narkoba

Sebuah Pengadilan Tinggi di Malaysia, Kamis (17/5/2012), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kasus narkoba, dimana tiga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Malaysia Hukum Mati Lima Produsen Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti narkoba jenis shabu hasil penangkapan di Pekanbaru dan Jakarta, dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (12/4/2012). Sebanyak 2.832,35 gram sabu berhasil diamankan dari lima tersangka ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah Pengadilan Tinggi di Malaysia, Kamis (17/5/2012), menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa kasus narkoba, dimana tiga diantaranya merupakan kakak beradik asal Meksiko.

Sementara dua sisanya, merupakan warga negara Singapura, dan Malaysia. Mereka ditangkap oleh polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah, yang mereka sulap menjadi pabrik penghasil narkoba, di tahun 2008.


Saat ditangkap mereka menyangkal merupakan bagian dari sindikat peracik obat terlarang itu, mereka berkilah sebagai petugas pembersih.

Seperti diberitakan BBC, Jumat (18/5/2012), polisi menemukan menemukan lebih dari 29 kilogram (63 pon) metamfetamin senilai sekitar 15 juta US Dollar, di fasilitas pabrik narkoba di selatan negara bagian Johor di mana orang-orang itu ditangkap.

"Pengadilan menilai, kelima secara sadar terlibat dalam aktivitas pembuatan obat terlarang," ujar Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zawawi dikutip oleh Associated Press (AP).

Menurut
laporan dari kelompok hak asasi Amnesty Internasional (AI) tahun 2011, lebih dari setengah dari hukuman mati di Malaysia, dikeluarkan dalam kasus narkoba di atas jumlah tertentu tertentu.

Malaysia mengatakan  telah menggantung lebih dari 440 orang, sebagian besar dalam kasus tindak pidana narkoba, dalam 50 tahun terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas