TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pergub yang diterbitkan Ahok saat menjabat Gubernur itu, sebelumnya disebutkan Anies, menjadi dasar dirinya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan di pulau reklamasi.
Padahal, menurut Ahok, dengan Pergub yang diterbitkannya itu, tidak bisa terbitkan IMB di pulau reklamasi. Sebab, belum ada dasar Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016, tidak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ucap Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Baca: Ahok Respon Anies Soal IMB Reklamasi, Ini Katanya
Ahok menilai, langkah Anies menerbitkan IMB tanpa Perda, bisa menghilangkan potensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kontribusi tambahan senilai 15 persen dari nilai jual objek pajak atau NJOP.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tutur Ahok.
Kontribusi tambahan ialah besaran angka yang diberikan pengembang kepada DKI untuk pembangunan di Ibu Kota. Kontribusi tambahan ini menjadi salah satu pasal di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi.
Ahok menyebut Anies tak seharusnya memakai Pergub 206 tahun 2016 sebagai dasar mengeluarkan IMB.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong Pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu Perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI," tutur Ahok.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan sekira 900 IMB di atas Pulau Reklamasi. Anies mengatakan, IMB terbit sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan era Ahok.