Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG DI PN TANGERANG - Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).
SIDANG DI PN TANGERANG - Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus menggelar sidang putusan praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan inisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Kamis (13/3/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Hakim Emy Tjahjani menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Dua tidak sah, sehingga penetapan FR sebagai tersangka juga batal demi hukum.

“Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum,” ujar Emy dalam putusannya.

Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik Polsek Kelapa Dua tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

FR baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa adanya pemanggilan sebelumnya, yang berarti penyidik telah melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28B UUD 1945.

Kuasa hukum FR, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office, menyambut baik putusan tersebut. 

Mereka menilai bahwa keputusan hakim membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap FR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati putusan praperadilan ini serta tidak lagi mencari-cari kesalahan klien kami,” ujar Rama. 

Ia juga mengapresiasi pengadilan yang tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi.

FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AJ, mantan atasannya, yang terjadi pada 23 September 2024. 

Penyidik menangkap FR di rumahnya di Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberikan salinan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

Menurut saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, polisi datang ke rumah FR tanpa menunjukkan surat tugas dan hanya mengaku ingin bertamu. 

Penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan, dan sejumlah barang pribadi FR disita tanpa persetujuan.

Saksi N, seorang sekuriti di kompleks tempat tinggal FR, mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan surat tugas saat datang. 

Hal serupa juga disampaikan oleh suami FR, J, yang menyatakan bahwa aparat langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan tanpa izin.

Atas kejadian tersebut, FR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Ikhtiar keadilan berbuah manis hingga akhirnya mendapatkan putusan yang membatalkan status tersangka.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Ternyata Korban Target Salah Sasaran

Kini, tim kuasa hukum berharap Polsek Kelapa Dua dapat mematuhi putusan hukum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini