Tutut Soeharto Ambil Alih Paksa Aset MNC TV
Berdasarkan putusan MA, saat ini pihak Tutut Soeharto memang dinyatakan memenangkan perkara arbitrase melawan PT Berkah Karya Bersama.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini dikenal menjelma menjadi MNC TV belum kunjung usai.
Rabu (5/7/2017) hari ini, Kadafi Yahya, direksi PT CTPI kubu SIti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung berupaya mengambil alih gedung MNC TV yang berada di Pintu 2 Raya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Upaya ini melibatkan puluhan orang berpakaian preman.
"Hari ini kita meminta dengan baik karyawan yang bukan bekerja di bawah kita, kita minta untuk keluar dari lokasi karena menurut putusan MA, kami adalah pemilik yang sah," ujarnya.
Dengan mengambil alih aset ini, Kadafi menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholder sehingga PT CTPI bisa melakukan kegiatan penyiaran seperti dulu.
Berdasarkan putusan MA, saat ini pihak Tutut Soeharto memang dinyatakan memenangkan perkara arbitrase melawan PT Berkah Karya Bersama.
Utama Sang Nyoman Suwisma bersikukuh menganggap putusan MA tersebut belum inkracht.
"Itu kan sedang proses naik banding. Jadi secara hukum masih berjalan. Belum inkracht. Kami masih lanjut lagi, kan itu hukum yang berlaku di negara kita. Bukan dengan cara kekerasan dengan terus menduduki seperti ini," ujarnya.
Kasus ini sebenarnya bermula pada tahun 2002 yang lalu. Ketika itu PT CTPI memiliki utang hingga 55 juta dolar AS.
Untuk menyelesaikan utang tersebut lantas dilakukan investment agreement oleh PT Berkah Karya Bersama untuk kemudian dilakukan restrukturisasi.
Setelah itu, terjadi perubahan struktur kepemimpinan, saham dan sebagainya di PT CTPI.
Perubahan ini kemudian bersalah dan menimbulkan gugatan. Pada tahun 2014, kubu pemilik PT CTPI yang dimotori Tutut Soeharto, melakukan gugatan arbitrase di BANI.