Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Perlawanan Tom Lembong, bakal hadirkan ahli perdagangan gula hingga keuangan di sidang praperadilan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku sudah siap menjalani sidang praperadilan lanjutan pada Kamis (21/11/2024) mendatang. 

Sejumlah 'amunisi' bakal disiapkan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk membatalkan status tersangka sang mantan menteri. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya bakal mengajukan lima ahli untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan, Kamis mendatang. 

Lima saksi tersebut di antaranya ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, ahli perdagangan gula, hingga ahli keuangan negara. 

Namun, Ari belum menyebutkan secara lebih rinci terkait identitas lima saksi ahli yang akan memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Tom Lembong

Ari menegaskan, Tom Lembong tidak terlibat dalam dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. 

"Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen. Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Berita Rekomendasi

Untuk menguatkan hal itu, Ari akan menghadirkan saksi ahli hukum adminsitrasi negara. 

Nantinya, saksi tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tak menandatangani izin impor. 

Selain itu, Ari juga akan mendatangkan saksi ahli perdagangan gula untuk menjelaskan tidak ada surplus gula pada periode 2015-2016. 

Sementara itu, ahli keuangan negara akan menjelaskan proses dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

"Harus, harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," paparnya.

"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," sambungnya. 

Kubu Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah 

Sidang praperadilan perdana Tom Lembong teleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas