Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Perlawanan Tom Lembong, bakal hadirkan ahli perdagangan gula hingga keuangan di sidang praperadilan.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula.
"Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Ia menyayangkan sikap Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong yang sudah bersikap kooperatif.
Selain itu, Ari juga menyebut Tom Lembong sudah tidak memiliki kuasa jika ingin menghilangkan barang bukti terkait kasus impor gula.
Sebab, saat kasus ini diusut Tom Lembong tak lagi menjabat sebagai Mendag.
"Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan," jelas Ari.
"Sehingga, ini mengagetkan bagi beliau ketika beliau dipanggil menjadi saksi lalu tiba-tiba berubah di tempat itu menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)