Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Meski Sudah Ada UU IKN dan UU DKJ, Selama Belum Ada Keppres, Jakarta Masih Ibu Kota

Tito Karnavian membeberkan terkait nasib Jakarta setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah: Meski Sudah Ada UU IKN dan UU DKJ, Selama Belum Ada Keppres, Jakarta Masih Ibu Kota
Foto: Sekrtariat Presiden
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan terkait nasib Jakarta setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan terkait nasib Jakarta setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan.

Kata Tito, sejatinya hingga beleid Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur belum diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto, maka Ibu Kota Negara masih di Jakarta.

Pernyataan Tito ini sekaligus merespons soal tengah dibahasnya Revisi UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Baleg DPR RI dengan pemerintah.

"(Ibu kota) Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan Presiden," kata Tito kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Meski demikian, Mendagri Tito belum dapat memastikan kapan Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keppres tersebut.

"Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata dia.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang menyatakan kalau hingga hari ini, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia.

Pasalnya, Keppres terkait dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN belum juga diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia karena di pasal 70 kalau ga salah di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata dia ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.

"Jadi sepanjang kepres belum ditandatangani artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya," sambung Supratman.

Sementara itu, Baleg DPR RI saat ini bersama pemerintah tengah membahas Revisi UU DKJ yang dimana menurut dia, menjadi salah satu bentuk untuk mengantisipasi jika nantinya Keppres diteken.

Kata Supratman, pembahasan RUU DKJ itu tetap dilakukan meski Keppres belum disahkan, agar nantinya terdapat kepastian hukum terhadap Provinsi Jakarta baik untuk pemerintah provinsi maupun legislatifnya.

"Sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti," tandas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas