Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya

Lewat Edwin Sanjaya, penyidik menelusuri pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Ketua DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COL, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020–2023 serta penerimaan lainnya.


Pemeriksaan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jumat (15/11/2024).


Lewat Edwin Sanjaya, penyidik menelusuri pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung.


"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).


Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya, yaitu Oki Ariesyana, wiraswasta; Tana Rusmana, PNS; dan Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP.


Kemudian, Wahid Subagja, PNS/ajudan di Setda Kota Bandung; AIt. Wahidin, swasta; Salmiah Rambe, Anggota DPRD Kota Bandung; dan Rastiadi, swasta.

Berita Rekomendasi


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna; serta empat anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.


Kelima orang tersebut telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.


Adapun penetapan tersangka terhadap Ema Sumarna dkk adalah pengembangan dari perkara suap dalam program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2022 terjadi pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD.


Kemudian disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City.


KPK menduga Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024.


Selain itu, KPK menduga Ema Sumarna selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.


Sementara Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.


KPK mensinyalir Ema Sumarna menerima Rp 1 miliar.

Sedangkan para tersangka lainnya selalu anggota DPRD sekurang-kurangnya total menerima berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas