Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Reza Indragiri Pertanyakan 4 Hal: Komisi III DPR Panggil Mabes Polri
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kasus Vina belum selesai, singgung soal 3 DPO dan minta Komisi III DPR RI panggil Mabes Polri.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat belum selesai meski Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ia justru mempertanyakan empat hal. Pertanyaan itu, kata Reza, ditujukan kepada pihak Mabes Polri, terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, menurutnya pertanyaan itu akan dijawab oleh Mabes Polri jika yang bertanya adalah Komisi III DPR RI.
"Satu-satunya pihak yang kalau mengajukan pertanyaan itu tidak mungkin tidak dijawab adalah Komisi III DPR RI," kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (20/12/2024).
Reza lantas menyinggung soal Komisi III DPR RI yang belakangan kerap memanggil Polri terkait kasus-kasus hukum.
"Maka sangat baik sekiranya kali ini Komisi III DPR RI juga memanggil Mabes Polri untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ungkapnya.
Adapun pertanyaan pertama, terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terpidana.
Di antaranya terkait Iptu Rudiana dan laporan palsu.
"Pertanyaan saya, seiring dengan keluarnya keputusan PK ini, Mabes Polri masih menganggap penting tidak laporan-laporan untuk ditindak lanjuti."
"Atau jangan-jangan Mabes Polri beranggapan sudah selesai, game over, tidak ada lagi urgensi untuk menindaklanjuti laporan?" ujarnya.
Kedua, Reza menyinggung soal tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina.
Baca juga: Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo
"Dalam putusan baik itu di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi, dan sekarang diperteguh oleh PK, ada tiga orang yang statusnya masih buron, 3 DPO," urainya.
Reza pun mempertanyakan, mungkinkah Mabes Polri akan mencari tiga DPO tersebut setelah MA menolak PK tujuh terpidana.
"Kita bayangkan tiga DPO itu adalah orang-orang yang sangat berbahaya, melakukan pembunuhan dan juga rudapaksa. Pertanyaan saya ke Mabes Polri dan juga boleh ke Polda Jabar, akankah mereka mencari 3 DPO itu, mencari lho ya, bukan mencari-cari DPO," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.