Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Reza Indragiri Pertanyakan 4 Hal: Komisi III DPR Panggil Mabes Polri

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kasus Vina belum selesai, singgung soal 3 DPO dan minta Komisi III DPR RI panggil Mabes Polri.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Reza Indragiri Pertanyakan 4 Hal: Komisi III DPR Panggil Mabes Polri
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kasus Vina belum selesai, singgung soal 3 DPO dan minta Komisi III DPR RI panggil Mabes Polri. 

"Mau tidak mau, putusan PK di hari keramat ini membersihkan nama Iptu Rudiana, membersihkan nama penyidik tahun 2016 dan 2024 di Polda Jabar," tandasnya.

Meski getir, lanjut Reza, ia tak punya pilihan lain selain mengatakan hal tersebut.

Dengan putusan itu juga, ia mengasumsikan proses penegakan hukum dalam kasus Vina sudah sesuai prosedur dan profesional.

"Kita hanya boleh satu asumsi, proses penegakan hukum atas kasus ini sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional."

"Getir, saya tidak punya pilihan kecuali mengatakan itu," tukasnya.

Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

Berita Rekomendasi

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Baca juga: Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.

Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina.  PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas