Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rika Saksikan Detik-detik Adiknya Tewas, Biarkan Korban Tergeletak di Kamar Mandi

Polisi beberkan kronologi singkat dan motif kakak di Palembang yang racun adik iparnya hingga tewas

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Rika Saksikan Detik-detik Adiknya Tewas, Biarkan Korban Tergeletak di Kamar Mandi
Kolase Tribunnews.com
Pelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM - Rika Amalia (19), seorang kakak yang racuni adik iparnya hingga tewas telah ditetapkan jadi tersangka.

Korban, ANF (13) ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).

Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.

Demikian yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono.

"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"

"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee," kata Kombes Pol Harryo.

Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.

Berita Rekomendasi

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya. 

Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.

"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terangnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Soal Kakak Racuni Adik Ipar, Pengacara Sebut Bukan Jamu tapi Air Putih Dicampur Racun Ikan

Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya diwartakan bahwa korban tewas setelah meminum jamu yang dicampur racun yang diberikan oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas