Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Reza Indragiri Pertanyakan 4 Hal: Komisi III DPR Panggil Mabes Polri
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kasus Vina belum selesai, singgung soal 3 DPO dan minta Komisi III DPR RI panggil Mabes Polri.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Ketiga, Reza bertanya soal pernyataan Kapolri yang sempat menyebut kerja penyidik Polda Jabar dalam kasus Vina tidak berdasarkan kaidah scientific.
"Kapolri dalam salah satu kesempatan, pernah memberikan testimoni bahkan bisa disebut sebagai autokritik."
"Kerja penyidik Polda Jabar 2016 belum sungguh-sungguh berdisiplin dengan kaidah scientific, izinkan saya bertanya kepada Pak Kapolri, tidak scientific di sebelah mana?" ucap Reza.
Terakhir, Reza mempertanyakan soal timsus yang melakukan investigasi ulang terhadap kasus Vina.
"Pertanyaannya, apa sesungguhnya temuan dan rekomendasi timsus tersebut?" ujarnya lagi.
Reza berpendapat, pengungkapan kasus yang baik harus memenuhi empat hal yakni tuntas, menyeluruh, objektif, dan transparan.
Sementara itu, dikesempatan berbeda, Reza sempat memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina.
Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.
Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."
"Yang saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering
Dengan putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina, Senin (16/12/2024), membuat Reza harus mengulangi kalimat tersebut.
"Segala penilaian negatif yang sudah saya berikan kepada Iptu Rudiana plus juga para penyidik Polda Jabar pada 2016 dan 2024 tampaknya harus saya koreksi besar-besaran," urainya.
Menurut Reza, suka tidak suka, putusan MA itu telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik di kasus Vina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.