OJK Buka Suara usai Kantor Digeledah KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
toritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai kantornya digeledah KPK terkait dugaan korupsi dana CSR BRI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor OJK, Kamis (19/12/2024) kemarin.
Tiga hari sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tim penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor BI.
OJK mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
OJK menyatakan bakal mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dijalankan KPK.
Riyadi mengatakan, OJK juga berkomitmen akan bekerja sama dengan KPK untuk menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata Kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,"
"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," sambungnya.
Meski tengah bersinggungan dengan KPK, Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
"OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu."
Baca juga: VIDEO KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI: Kini Sebut Belum Ada Tersangka
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," katanya.
Diketahui, penyidik KPK menggeledah Kantor OJK tiga hari setelah penggeledahan kantor BI.
"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.