Jawab Tingginya Jumlah Pemohon Layanan Keimigrasian, Immigration Lounge Diresmikan di Bekasi
Godam meresmikan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam meresmikan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall Bekasi pada Kamis (19/12/2024).
Immigration Lounge di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Bekasi itu untuk menjawab permasalahan tingginya jumlah pemohon layanan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Karena Immigration Lounge ini yang pertama di Jawa Barat, tentunya kita patut apresiasi. Semoga peresmian Immigration Lounge di Bekasi ini bisa mendorong kantor imigrasi lain di Jawa Barat, untuk menyelenggarakan pelayanan serupa,” kata Godam dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Uckhy Adhitya menyampaikan, kuota per hari 100 permohonan untuk weekdays dan 50 permohonan untuk weekend.
Letak Grand Metropolitan Mall yang dekat dengan exit tol Bekasi Barat menjadi pertimbangan utama pembukaan Immigration Lounge.
"Pelayanan ini terkhusus bagi masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya, dari hari Senen sampai hari Minggu, memang kami jajaran kantor imigrasi Bekasi berkomitmen hadir ditengah masyarakat," ucapnya.
Uckhy menambahkan, Kantor Imigrasi Bekasi meluncurkan Immigration Lounge sebagai upaya untuk memperluas jangkauan layanan, terutama bagi para ekspatriat di kawasan industri Bekasi.
Lounge ini tidak hanya menyediakan layanan paspor, tetapi juga layanan izin tinggal yang semakin dibutuhkan.
"Khusus untuk di imigration lounge pelayananya someday service, percepatan. Jadi kami melayani satu minggu full, untuk waktunya Senin sampai Jumat dari jam 10.00 sampai 18.00, untuk Sabtu dan Minggu dari jam 10.00 sampai 14.00," ujarnya.
Pendaftaran layanan percepatan untuk paspor elektronik dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor dan walk-in di Immigration Lounge.
Selain itu, dibuka juga pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.