Ipda Rudy Soik, Polisi NTT yang Bongkar Mafia BBM Batal Dipecat: Ini Kado Natal, Saya Dipulihkan
Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memongkar kasus mafia BBM batal dipecat dari kepolisian. Ia batal mendapat sanksi PTDH.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal dipecat dari kepolisian.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) buntut membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah NTT.
Informasi soal Ipda Rudy Soik batal dipecatdari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap Ipda Rudy Soik.
"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Ansar sang Mafia BBM Diungkap Ipda Rudy Soik, Pernah Bikin 2 Polisi Ditangkap
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.
Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri.
“Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy lewat pesan whatsapp kepada Poskupang.com, Jumat, 27 Desember 2024 malam.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Pasrah Apapun Hasil Putusan Sidang Banding Pemecatannya: Saya Ikhlas
“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” tegas Kapolda.
Ipda Rudy Soik Sebut Sebagai Kado Natal
Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.
Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).
"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi Poskupang.com, Jumat petang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.